Text
Metode Penelitian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang datang dari Allah ta’ala sehingga ia adalah ciptaan dari Sang pencipta manusia. Sehingga seluruh hukumnya selalu didasarkan kepada peribadahan kepadaNya. Selain itu hukum Islam juga senantiasa cocok untuk dilaksanakan kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun. Universalitas Islam memberikan pendorong bagi para ahli hukum Islam untuk terus menggali khazanah dalam
ruang lingkup hukum Islam. Berbagai kajian dan penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa hukum Islam memiliki obyek studi yang luas. Selain itu ia juga memiliki metode yang telah dirumuskan oleh para ahli hukum Islam sejak zaman dahulu hingga saat ini. Ushul fiqh adalah salah satu
dari metode dalam penggalian dan penetapan hukum Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain